BAZNAS PPU & BPBD Kab.PPU MoU Tanggap bencana

BAZNAS PPU dan BPBD Kabupaten PPU Teken MoU Kerja Sama Tanggap Bencana

29/12/2025 | Humas BAZNAS PPU

Penajam - BAZNAS PPU resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang sinergi program tanggap bencana di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi penanganan kebencanaan, baik pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pasca bencana. MoU ditandatangani langsung oleh Kepala BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, M. Sukadi Kuncoro, SP., MM, bersama pimpinan BAZNAS Kabupaten PPU, H. Tahmdi, S.Ag.

Penandatanganan MoU di laksanakan di alun-alun depan kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara bersamaan dengan acara Gebyar Gerbang Nusantara 2025.

Melalui kerja sama ini, BAZNAS PPU dan BPBD Kabupaten PPU sepakat untuk saling mendukung dalam upaya kesiapsiagaan bencana, penyaluran bantuan kemanusiaan, pendampingan korban bencana, serta pemanfaatan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.

Pimpinan BAZNAS Kabupaten PPU menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran zakat, infak, dan sedekah untuk kegiatan kemanusiaan, khususnya dalam merespons kondisi darurat bencana yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten PPU, M. Sukadi Kuncoro, SP., MM, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap MoU ini dapat memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui kolaborasi lintas lembaga yang solid dan responsif.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, BAZNAS PPU dan BPBD Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan dan penanggulangan dampak bencana di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12